JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan hasil rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM. Nantinya, bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2026 akan flat 6 persen dan bisa diajukan tanpa batas.
Menurut Airlangga, pemerintah tetap mempertahankan tiga kategori KUR pada 2026, yakni KUR di bawah Rp10 juta (Super Mikro), KUR tanpa agunan di bawah Rp100 juta, dan KUR kecil Rp100 juta hingga Rp500 juta.
Pemerintah menyiapkan pagu penyaluran sebesar Rp300 triliun dengan bunga tetap 6 persen.
“Dalam kebijakan itu dilanjutkan bahwa KUR itu ada tiga level yaitu KUR yang di bawah Rp10 juta, kemudian Super Mikro, kemudian KUR yang di bawah Rp100 juta tanpa agunan, kemudian KUR kecil yang Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta. Total anggaran yang disiapkan adalah Rp300 triliun, kemudian bunganya fix 6 persen,” ujar Airlangga.
Ia menuturkan, kebijakan baru untuk 2026 menetapkan single tarif bunga sebesar 6 persen, menggantikan pengaturan sebelumnya yang membatasi jumlah pengajuan ulang KUR.
Dengan skema baru ini, terutama untuk sektor produksi, termasuk pertanian dan perdagangan berorientasi ekspor, debitur dapat kembali menarik KUR tanpa batas frekuensi.