Pemerintah Ubah Aturan KUR 2026: Bunga Flat 6%, Pengajuan Bisa Tanpa Batas

Anggie Ariesta
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan atur baru KUR 2026 di mana bunga flat 6 persen dan bisa diajukan tanpa batas. (Foto: Isra Triansyah)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan hasil rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM. Nantinya, bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2026 akan flat 6 persen dan bisa diajukan tanpa batas.

Menurut Airlangga, pemerintah tetap mempertahankan tiga kategori KUR pada 2026, yakni KUR di bawah Rp10 juta (Super Mikro), KUR tanpa agunan di bawah Rp100 juta, dan KUR kecil Rp100 juta hingga Rp500 juta. 

Pemerintah menyiapkan pagu penyaluran sebesar Rp300 triliun dengan bunga tetap 6 persen.

“Dalam kebijakan itu dilanjutkan bahwa KUR itu ada tiga level yaitu KUR yang di bawah Rp10 juta, kemudian Super Mikro, kemudian KUR yang di bawah Rp100 juta tanpa agunan, kemudian KUR kecil yang Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta. Total anggaran yang disiapkan adalah Rp300 triliun, kemudian bunganya fix 6 persen,” ujar Airlangga.

Ia menuturkan, kebijakan baru untuk 2026 menetapkan single tarif bunga sebesar 6 persen, menggantikan pengaturan sebelumnya yang membatasi jumlah pengajuan ulang KUR. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik, Tekan Lonjakan Harga

57 tahun lalu

Pemerintah Gelontorkan Subsidi Kedelai Rp2.000 per Kg, Jaga Stabilitas Harga Tahu Tempe

57 tahun lalu

Insentif Motor Listrik Ditunda Sebulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji

57 tahun lalu

Pemerintah Kucurkan Stimulus Ekonomi Rp26,34 Triliun di Semester II 2026, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal