Pemikiran Islam Dinilai Lestarikan Kebinekaan, MUI: Selalu Berikan Panduan ke Arah Benar

Widya Michella
Kementerian Agama (Kemenag) menggelar penutupan "Simposium Khazanah Pemikiran Santri dan Kajian Pesantren" di Sunlake Hotel, Jakarta, Minggu (23/10/2022). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar penutupan "Simposium Khazanah Pemikiran Santri dan Kajian Pesantren" di Sunlake Hotel, Jakarta, Minggu (23/10/2022). Simposium ini menghasilkan paper-paper ilmiah tentang berbagai pemikiran baru di bidang keislaman dari para panelis yang umumnya adalah tokoh dari pesantren-pesantren terkemuka di Indonesia.

Paper yang paling mendapat perhatian yaitu "Pesantren dan Tantangan Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia" yang dibahas oleh tiga tokoh ulama yakni KH Masdar Farid Mas’udi (Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia), KH Asrorun Ni’am (Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia), dan KH Rumadi Ahmad (Tenaga Ahli Utama Kantor Sekretariat Presiden).

Menurut KH Asrorun Ni'am Sholeh, Indonesia merupakan negara Pancasila yang menjunjung tinggi kesetaraan derajat semua golongan. Oleh karena itu hukum yang berlaku yakni hukum negara bukan berdasarkan hukum Islam atau golongan lain.

Namun selama ini pesantren telah berkontribusi dalam konsolidasi hukum nasional. Di antaranya telah membangun, menjaga, dan merawat budaya hukum Islam di Indonesia. Dalam kaitannya dengan hukum positif, pemikiran Islam telah menyumbang khazanah keilmuan melalui literatur dan aktor-aktornya yaitu para santri yang saat ini menjadi akademisi, politisi, birokrat, dan lain-lain.

Prinsip keislaman dalam hukum Indonesia bukan secara simbolis, akan tetapi menginternalisasi norma dan perilaku. Misalnya budaya tertib hukum, budaya bersih, budaya sehat, budaya disiplin, dan budaya integritas.
 
"Indonesia berpenduduk mayoritas Islam dan memiliki budaya yang tinggi nilainya," katanya.

Ini tak lepas dari prinsip yang ditanamkan oleh para pendidik bangsa yang mengajari bangsa ini dengan karakter agama Islam dan budaya ketimuran. Hukum Islam dari dulu sampai sekarang sukses mendampingi masyarakat dan memecahkan banyak problematika kehidupan. 

Misalnya dalam perubahan sosial yang cepat, hukum-hukum Islam selalu memberikan panduan ke arah yang benar dan tak membiarkan yang besar melakukan monopoli. Terhadap munculnya masalah-masalah baru yang belum pernah ada presedennya, hukum Islam telah menjalankan fungsi ijtihad baru.

"Contohnya tentang kewajiban zakat bagi perusahaan, perluasan mas’a, perluasan mina, dan sejenisnya," ujar Asrorun Ni'am.

KH Rumadi Ahmad, tokoh kiai muda yang juga duduk sebagai Tenaga Ahli Utama Kantor Sekretarian Presiden mengatakan hukum Islam di Indonesia itu efektif dan berlaku dalam masyarakat.

"Masyarakat Jawa, Sunda, dan Banten mengembangkan hukum Islam melalui lembaga pendidikan, terutama pondok pesantren," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
14 jam lalu

Kemenag Soroti Persoalan yang Dihadapi Komite Madrasah, Ini yang Perlu Dibenahi

10 hari lalu

Kemenag Bantu Pembangunan Gereja Katolik di Lamandau Kalteng, 15 Tahun Mangkrak

15 hari lalu

Stafsus Menag Temui Korban Kericuhan Maulid di Jaksel, Janji Kawal Proses Hukum

17 hari lalu

Kemenag Usul Gaji Guru Madrasah Non-ASN Setara PNS, Anggaran Rp37,95 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal