Pemilu 2019 Tanpa Verifikasi Faktual Parpol

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali. (Foto: Okezone/ Dok)

JAKARTA, iNews.id – Komisi II DPR bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 tidak perlu melewati tahap verifikasi faktual.

Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama KPU, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, sistem informasi partai politik (Sipol) sudah sama dengan proses verifikasi faktual. Dengan begitu, tahapan proses verifikasi faktual parpol sebagai penyaring calon peserta pemilu ditiadakan.

“Karena memang UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 173 tersebut, di situ hanya menyebutkan verifikasi saja. Nah apa yang sudah dilakukan KPU selama ini dengan Sipol, fraksi-fraksi, dan pemerintah menganggap sudah itulah verifikasi,” ungkap Zainudin Amali usai rapat dengar pendapat di ruang Komisi II DPR.

Keputusan tersebut bakal menuai kontroversi karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan proses verifikasi faktual bagi semua parpol. Menurut juru bicara MK Fajar Laksono, tidak ada celah untuk tidak menjalankan putusan MK. Bila putusan itu tidak dijalankan sangat mungkin Pemilu 2019 dinilai inkonstitusional.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
4 hari lalu

KSBSI Minta UU Ketenagakerjaan Baru Dibentuk dengan Matang, Tak Sekadar Kejar Tenggat MK

10 hari lalu

PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen, Soroti Putusan MK

11 hari lalu

Partai Perindo: Wacana PT 5% Abaikan Putusan MK dan Proporsionalitas Pemilu

21 hari lalu

Tok! MK Tolak Permohonan Guru Dilibatkan Awasi MBG dengan Insentif Rp2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal