Pemilu Serentak 2019, KPU Akan Dahulukan Penghitungan Suara Pilpres

Mula Akmal
Ilustrasi (iNews)

JAKARTA,iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mendahulukan penghitungan surat suara pemilihan presiden (Pilpres) dalam Pemilu Serentak 2019. Keputusan ini diambil atas pertimbangan penghitungan surat suara pilpres lebih mudah dibanding pileg.

“Penghitungan suara itu pertama presiden. Kemudian DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Sebab, kalau proses DPR provinsi harus cari di mana dia coblos, dan biasanya itu di balik (surat suara) baru ketahuan coblosannya. Kalau presiden akan lebih mudah penghitungannya. Sama seperti pilkada yang biasanya lebih cepat,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Kamis (27/9/2018).

Menurut dia, KPU telah melakukan simulasi proses pemungutan suara dan penghitungan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Apabila diestimasi jumlah pemilih sebanyak 400 orang di tiap TPS, penghitungan suara akan memakan waktu hingga dini hari.

“Tetapi setelah kita kurangi jumlah pemilihnya, misal di Bogor kemarin itu bisa selesai jam 23.20 WIB, dengan asumsi 300 orang per satu TPS,” ucap dia.

Kepastian penghitungan surat suara pemilihan presiden akan didahulukan juga diungkapkan Komisioner KPU Viryan Aziz.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Cerita Roy Suryo Ikuti Gelar Perkara Khusus, Sebut Ijazah Jokowi Dilapisi Plastik

Nasional
2 hari lalu

Polda Metro Pastikan Roy Suryo cs Tetap Tersangka usai Gelar Perkara Ijazah Jokowi

Nasional
4 hari lalu

Panas! Razman Nasution Debat dengan Roy Suryo: Anda Punya Sertifikat Ahli Telematika?

Nasional
4 hari lalu

Ketum Joman Andi Azwan Periksa Keaslian Ijazah Jokowi Pakai Aplikasi, Apa Hasilnya?  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal