Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Putuskan Prajurit TNI Bisa Diadili di Peradilan Umum, DPR: Perkuat Revisi UU Peradilan Militer
Advertisement . Scroll to see content

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Respons Wakil Panglima TNI 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:38:00 WIB
MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Respons Wakil Panglima TNI 
Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak. (Foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan revisi Undang-Undang (UU) Peradilan Militer. Maruli mengatakan TNI akan mempelajari putusan tersebut, termasuk menelusuri proses pembahasan undang-undang itu.

"Kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya. Karena memang saya tidak terlalu menanganinya nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari," ujar Maruli Simanjuntak kepada wartawan, dikutip Jumat (16/10/2026).

Maruli juga menanggapi anggapan masyarakat yang menilai UU Peradilan Militer memberikan impunitas atau kekebalan hukum bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana. Menurut dia, peradilan militer justru dapat menjatuhkan hukuman berat kepada prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Sebenarnya dari kalau perbandingan banyak kasus itu banyak juga kita yang lebih tegas dari semua peristiwa ya, kriminal. Di kita tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang," ungkap dia.

Dia menilai aturan yang berlaku di lingkungan militer pada dasarnya lebih tegas. Namun, Maruli mengakui perlu mempelajari lebih lanjut alasan munculnya anggapan penanganan perkara pidana di peradilan militer kerap berujung pada hukuman yang lebih ringan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut