Diketahui, Raden Gatot Taroenamihardja menjadi Jaksa Agung pertama setelah proklamasi, menjabat periode 12 Agustus 1945 hingga 22 Oktober 1945.
Gatot Taroenamihardja kembali terpilih sebagai Jaksa Agung kelima menggantikan R. Soeprapto dengan masa tugas 1 April 1959 hingga 22 September 1959.
Gatot Taroenamihardja menjadi orang pertama yang dua kali memegang jabatan Jaksa Agung. Pemindahan makan Gatot Taroenamihardja sebagai bentuk penghormatan atas dedikasinya yang dikenal sebagai jaksa yang berani menegakkan hukum di Tanah Air.
Selain itu Jaksa Agung R. Gatot Tarunamihardja dikenal sebagai jaksa yang bertekad memberantas korupsi. Salah satunya kasus korupsi yang ditanganinya, korupsi oleh oknum tentara.
Pemindahan tersebut dilakukan agar makam Jaksa Agung yang pertama itu berada di bawah kepengurusan PP PJI.