BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi melarang tempat hiburan malam (THM) untuk membuka operasionalnya selama Ramadan 1442 Hijriah/2021. Larangan THM buka selama bulan suci Ramadan, sebagai bentuk menjaga kehormatan umat Islam dalam menjalankan ibadahnya.
Namun, jika ditemukan THM yang bandel tetap membuka tempat usahanya akan diberikan sanksi berat oleh pemerintah setempat.”Mulai kemarin malam itu sudah tidak boleh beroperasi, selama puasa hingga hari raya Idul Fitri,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika, Selasa (13/4/2021).
Dodo mengungkapkan, sejak kemarin malam sudah melakukan penyisiran seluruh THM, baik warung remang-remang, cafe maupun lokasi-lokasi lain di Kabupaten Bekasi. Hal itu dilakukan guna memastikan semua mematuhi untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri nanti.
Wilayah paling banyak keberadaan THM yakni di Lippo Cikarang, Tambun Selatan, Cikarang Barat, Cibitung dan warung remang-remang serta lokalisasi di wilayah Tambun maupun Kedungwaringin. Pemkab juga telah memerintahkan personilnya di setiap kecamatan bersama unsur kecamatan, polsek dan koramil melakukan pengawasan setiap THM tersebut.