Pemkab Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi saat Ramadan

Abdullah M Surjaya
Ilustrasi Razia Tempat Hiburan Malam (Foto: iNews/Irwan)

”Tindakan kita itu sesuai dengan penegakkan perda, yakni kita segel. Untuk melanggar atas segel itu misal dirusak dicopot itu menjadi ranah pidana kepolisian yang bergeraknya,” katanya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menegaskan selama bulan Ramadhan THM tidak diizinkan beroperasi. Oleh karena itu, Forum Komunikasi Piminan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi akan melakukan tindakan tegas jika masih ada THM buka.

”Tentu leading sektornya itu Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Satpol PP akan diberikan tindakan tegas,” katanya.  

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
10 hari lalu

Bocah Diduga Kena Peluru Nyasar saat Main di Bekasi, Polisi Turun Tangan

15 hari lalu

Perluas Akses Investasi bagi Masyarakat, MNC Sekuritas Resmikan Kantor Cabang Bekasi Galaxy

19 hari lalu

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi Ngaku Sadar Rem Blong sebelum Tabrakan Pemotor

19 hari lalu

Polisi Amankan Sopir Truk usai Kecelakaan Maut Tewaskan 1 Orang di Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal