Pemkab Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi saat Ramadan

Abdullah M Surjaya
Ilustrasi Razia Tempat Hiburan Malam (Foto: iNews/Irwan)

Apabila, kedapatan ada THM yang nekad beroperasi saat Ramadhan ini. Maka akan diberi tindakan berupa penyegelan lokasi.

”Tindakan kita itu sesuai dengan penegakkan perda, yakni kita segel. Untuk melanggar atas segel itu misal dirusak dicopot itu menjadi ranah pidana kepolisian yang bergeraknya,” katanya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menegaskan selama bulan Ramadhan THM tidak diizinkan beroperasi. Oleh karena itu, Forum Komunikasi Piminan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi akan melakukan tindakan tegas jika masih ada THM buka.

”Tentu leading sektornya itu Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Satpol PP akan diberikan tindakan tegas,” katanya.  

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

3 Jalur Alternatif Bekasi Karawang Tercepat 2025, Hindari Macet Parah!

Megapolitan
5 hari lalu

Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Rp7,1 Miliar

Destinasi
16 hari lalu

Viral Open Trip ke Bantar Gebang, Biaya mulai dari Rp99.900!

Health
16 hari lalu

Fenomena Hujan Debu Hitam di Bekasi Berisiko Sebabkan Kanker jika Lambat Diatasi, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal