Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang Salmadanis menegaskan bahwa insiden tersebut tidak berkaitan dengan isu agama atau etnis.
“Kedua pihak, baik warga Nias di RT 02 Teratai Indah maupun warga setempat, sepakat hidup berdampingan dan menyelesaikan masalah secara damai. Tindakan pidana tetap diproses sesuai hukum,” ucapnya.
Pemko Padang juga telah merancang sejumlah langkah pemulihan, termasuk dialog lintas agama, pertemuan dengan tokoh masyarakat Nias serta mediasi yang difasilitasi oleh Forkopimda. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat rekonsiliasi dan menciptakan kerukunan sosial jangka panjang di kawasan Padang Sarai.