Hasilnya, PTM bisa diadakan mulai Senin setelah hasil rapat dikoordinasikan pada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi. Sekolah yang boleh mengadakan PTM yang berada di zona hijau dan zona kuning penularan Covid-19.
"Siswanya harus dalam kondisi sangat sehat,” katanya.
Apabila terjadi sesuatu hal di luar dugaan, misalnya ditemukan suspek Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan pada saat PTM, penyelenggaraan PTM pada ATHB-SP dihentikan untuk jangka waktu 14 hari.
Selain itu, disinfektan disemprotkan di seluruh area lingkungan sekolah untuk menghidarinya adanya Corona.