Pemprov DKI Tolak 76,9 Persen Permohonan Izin Keluar dan Masuk Jakarta

Riezky Maulana
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra. (Foto: BNPB).

Benni sangat menyayangkan masih banyak warga yang belum bijak dalam mengajukan perizinan SIKM. Petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta kerap kali menemukan permohonan yang tidak memenuhi aspek substansi perizinan SIKM. Misalnya, warga tersebut tidak sesuai ketentuan utama, yakni tidak bekerja di 11 sektor diizinkan dan juga warga Bodetabek yang mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta.

"Kami gencar melakukan sosialisasi Perizinan SIKM, baik melalui media massa maupun media sosial. Untuk itu pelajari Perizinan SIKM sebelum mengajukan permohonan SIKM. Kerja sama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan SIKM dan membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM," tuturnya.

Penolakan yang terjadi pada periode saat ini, Benni memaparkan, berbeda dengan periode sebelum/sesudah Idul Fitri lalu. Saat ini penolakan umumnya terjadi karena pemohon yang merupakan pegawai instansi pemerintahan dan/atau karyawan perusahaan yang hendak melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Namun pemohon tidak dapat menunjukkan surat tugas yang sah dan benar dari instansi maupun dari perusahaan tersebut.

"Tak jarang kami melakukan verifikasi ke Pimpinan Instansi Pemerintahan atau Pimpinan Perusahaan bahkan ke pimpinan wilayah, Lurah dan RT/RW, untuk memastikan perjalanan bepergian pemohon yang diajukan, telah diketahui dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Benni menerangkan berdasarkan hasil verifikasi dalam rangka penelitian administrasi dan teknis perizinan SIKM ternyata didapatkan pimpinan instansi pemerintahan dan Pimpinan perusahaan tidak mengetahui perjalanan bepergian keluar dan/atau masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diajukan pemohon. Oleh karena itu, Petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan SIKM tersebut.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pramono Tindak Tegas Pembuang Sampah Ilegal, Pelaku bakal Diumumkan ke Publik

2 hari lalu

Pramono Minta Pengelola Mal Bongkar Pagar Tinggi, Pastikan Jakarta Aman

2 hari lalu

Sah! Tarif Transjakarta Blok M-Soetta Rp15.000, Berlaku 1 September 2026

3 hari lalu

Pemprov DKI Bangun Pelican Crossing di Tendean Gantikan JPO Rusak, Permudah Pejalan Kaki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal