Sebagai informasi, Polda Metro Jaya juga sudah menangguhkan penahanan 15 mahasiswa lain yang juga tersangka demo di depan Balai Kota Jakarta.
Sebelumnya, polisi menetapkan 16 mahasiswa Universitas Trisakti tersangka kasus unjuk demonstrasi berujung ricuh di Balai Kota, Jakarta. Polisi awalnya menangkap 93 mahasiswa.
Identitas para tersangka yakni TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, NAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, WPAR, dan terakhir MAA yang baru ditangkap.
Para mahasiswa itu menjadi tersangka karena menghasut yang lain untuk melawan petugas dan menganiaya tujuh polisi. Sementara mahasiswa lain yang tak menjadi tersangka sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing.