Penampakan 207.529 Pil Ekstasi Disita dari Mobil yang Kecelakaan di Tol Lampung

Puteranegara Batubara
Barang bukti 207.529 pil ekstasi yang disita Bareskrim Polri dari mobil saat kecelakaan di Tol Lampung. (Foto: Puteranegara Batubara)

"Yang bersangkutan adalah residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0.5 gram yang telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tangerang berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan pada April tahun 2013," ucapnya.

Saat ini, lanjut Eko, pihaknya masih mengembangkan pekara untuk menelusuri pengendali jaringan narkoba tersebut.

Diketahui, kecelakaan lalu lintas terjadi di KM 136 B ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) Lampung pada Kamis (20/11/2025) pukul 05.35 WIB. Usut punya usut, mobil Nissan X-Trail yang mengalami kecelakaan itu mengangkut beberapa tas.

Satu tas berada di dalam mobil, satu di badan jalan, dan empat lainnya di luar jalur tol. Tas-tas tersebut diduga sengaja dibuang pengemudi saat melarikan diri.

Dari dalam tas itu, polisi menemukan 34 bungkus ekstasi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Lampung
3 hari lalu

Polisi Buru Pengendali Jaringan Mobil Bawa 6 Tas Ekstasi yang Kecelakaan di Lampung

Nasional
3 hari lalu

Kurir Ekstasi 207 Ribu Butir yang Kecelakaan Mobil di Lampung Ternyata Residivis

Lampung
3 hari lalu

Update Mobil Misterius Bawa 6 Tas Ekstasi Kecelakaan di Lampung, 1 Orang Ditangkap di Tangerang

Nasional
3 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Ratusan Ribu Butir Ekstasi yang Kecelakaan Mobil di Tol Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal