JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap kurir 207.529 butir ekstasi yang ditemukan dalam mobil yang kecelakaan di Tol Lampung.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso kurir tersebut bernama Muhamad Rafi. Ia ditangkap di kawasan Sangereng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Penangkapan kurir yang melarikan diri sebagai pembawa narkotika jenis ekstasi dalam laka lantas di Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B, Lampung," kata Eko kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Eko mengatakan dalam hal ini total barang bukti ekstasi yang dibawa tersangka yakni 207.529 butir dari enam tas. Adapun, tersangka merupakan seorang residivis kasus serupa pada 2013 lalu.
"Yang bersangkutan adalah residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,5 gram yang telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tangerang berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan pada April tahun 2013," ucapnya.