JAKARTA, iNews.id - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II berupa pelaku AG dan barang bukti kasus dugaan penganiayaan Cristalino David Ozora ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat dibawa ke Kejari, AG hanya tertunduk dan bungkam.
AG tiba di Kejari Jaksel pada Selasa (21/3/2023) siang tadi didampingi penyidik Renakta dan 3 orang polwan. Selain itu, pihak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) juga turut hadir mendampingi proses pelimpahan.
Kekasih Mario Dandy Satrio itu tampak mengenakan jas hitam dan jaket berwarna abu-abu. Kepalanya tertutup jaket tersebut.
AG berada di dalam kantor Kejari Jaksel selama sekitar 2 jam.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan AG menjalani proses verifikasi guna penyelesaian pelimpahan berkas
"Itu proses penerimaan penelitian, verifikasi sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," katanya di lokasi.