AG Pacar Mario Ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak sambil Tunggu Sidang

Ari Sandita Murti
Polisi menahan pacar Mario Dandy Satrio berinisial AG (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan tahap II berkas perkara AG terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. AG nantinya bakal ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sambil menunggu persidangan.

"Sudah (pelimpahan) untuk AG hari ini, (AG akan ditempatkan) di LPKA," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023).

Setelah pelimpahan tahap II, Kejari Jakarta Selatan lalu akan menyusun berkas perkara AG agar bisa dimasukkan ke pengadilan.

Selama proses persidangan, AG ditempatkan di LPKA. LPKA menjadi tempat anak berkonflik dengan hukum menjalani masa penahanannya dan berada di bawah tanggung jawab Ditjen Pemasyarakatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
1 tahun lalu

AG Eks Kekasih Mario Dandy Ternyata sudah Bebas Bersyarat di Kasus David Ozora

Megapolitan
1 tahun lalu

AG Ingin Mario Dandy Dihukum Seadil-adilnya di Kasus Pencabulan

Megapolitan
1 tahun lalu

Penampakan Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan terhadap AG

Nasional
2 tahun lalu

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Kunjung Laku Dilelang, Harga Bakal Diturunkan lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal