JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka. Nadiem menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka, dengan inisial NAM," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis (4/9/2025).
Usai penetapan tersangka tersangka, Nadiem langsung ditahan Kejagung. Nadiem ditahan demi kepentingan penyidikan.
"Tersaangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini 4 September 2025, bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Nurcahyo.
Nadiem tampak digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Salemba.
Nadiem terlihat memakai rompi merah khas tahanan Kejagung. Tangan Nadiem juga diborgol.