Penampakan Uang Miliaran Rupiah yang Diterima Bupati Penajam Paser Utara

Faieq Hidayat
Barang bukti kasus suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud yang disita KPK. (Foto dok KPK).

"Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobby mal, Tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 miliar," katanya.

Selain itu ditemukan uang yang tersimpan dalam rekening bank milik Balqis sejumlah Rp447 juta yang diduga milik tersangka Gafur. Uang tersebut diduga diterima dari beberapa rekanan. 

Atas perbuatannya, tersangka Gafur dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sedangkan pemberi suap Ahmad Zuhdi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 jam lalu

Nusron Wahid Belum Hadir di KPK hingga Siang Ini, Penyidik Masih Menunggu

10 jam lalu

Adik Suharyanto Jadi Tersangka KPK, Ini Respons BNPB

12 jam lalu

KPK Kembali Panggil Nusron Wahid terkait Kasus Korupsi ATR/BPN Hari Ini

22 jam lalu

OTT KPK, Adik Kepala BNPB Suharyanto Ikut Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal