Penampakan Uang Miliaran Rupiah yang Diterima Bupati Penajam Paser Utara

Faieq Hidayat
Barang bukti kasus suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud yang disita KPK. (Foto dok KPK).

JAKARTA, iNews.id - Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud diduga menerima uang suap Rp1,4 miliar. Dia merupakan tersangka dugaan kasus suap proyek dan izin usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dalam penetapan tersangka, KPK menampilkan uang suap yang diterima Gafur. Uang yang didalam koper dibuka berisikan uang pecahan rupiah. 

Selain itu, tim KPK juga melihatkan tas godiebag yang dibawa oleh Gafur. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Gafur menerima uang Rp950 juta dari beberapa kontraktor dikumpulkan orang kepercayaan Gafur bernama Nis Puhadi. Setelah itu, Nis Puhadi melaporkannya kepada Gafur bahwa uang siap diserahkan. 

"AGM lalu memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp950 juta di dibawa ke Jakarta," kata Alex di Jakarta, Kamis (14/1/2022).

Ketika di Jakarta, Gafur bersama Nis Puhadi dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis bertemu di mal kawasan Jakarta dengan membawa uang Rp950 juta. Atas perintah Gafur, Balqis menambahkan Rp50 juta sehingga total uang Rp1 miliar.

"Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobby mal, Tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 miliar," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 menit lalu

Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, KPK Periksa 3 Agen TKA

Nasional
2 hari lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Nasional
3 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Nasional
3 hari lalu

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal