Penampakan Uang Rp372 Miliar yang Disita Kejagung terkait Kasus Duta Palma

Nur Khabibi
Begini penampakan uang Rp372 miliar yang disita Kejagung terkait kasus TPPU dan korupsi Duta Palma Group. (Foto: Nur Khabibi)

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyatakan uang yang disita senilai Rp372 miliar.

"Estimasi atau perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan yang kedua," kata Qohar.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita Rp450 miliar dalam kasus itu. Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. 

Total, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau itu.

Ketujuh tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kejagung Lelang Aset Rampasan Pembobol Bank BUMD Andi Winarto, Laku Rp5,4 Miliar

Nasional
10 jam lalu

Kejagung Copot Kajari dan 2 Kasi Kejari HSU usai Jadi Tersangka KPK

Nasional
2 hari lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA

Nasional
3 hari lalu

KPK Serahkan 2 Orang Terjaring OTT Banten ke Kejagung, Salah Satunya Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal