JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp500 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) pada Jumat (7/11/2025) lalu. Uang itu diamankan sebagai barang bukti dalam operasi senyap tersebut.
"Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025).
Asep menjelaskan, Sugiri diduga meminta uang Rp1,5 miliar kepada Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo pada 3 November 2025. Uang tersebut diduga diberikan agar Sugiri tidak mencopot Yunus Mahatma dari jabatannya.
Sugiri, kata Asep, kemudian diduga menagih uang tersebit pada 6 November 2025. Atas permintaan itu, Yunus melalui teman dekatnya berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk pencairan Rp500 juta.
"Uang tersebut untuk diserahkan YUM kepada SUG melalui saudari NNK selaku kerabat dari SUG," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sugiri dan Yunus sebagai tersangka. Selain keduanya, KPK juga menetapkan Agus Pranono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Ponorogo dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo sebagai tersangka.