Penasihat Hukum Klaim Silfester di Jakarta, Kejagung Minta Dihadirkan untuk Proses Eksekusi

iNews
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Penasihat hukum terpidana Silfester Matutina diminta menunjukkan iktikad baik dan sikap kooperatif dalam proses eksekusi yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Kuasa hukum diminta membantu untuk menghadirkan Silfester Kejari untuk menjalani menjalani hukum.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna saat merespons klaim dari pihak penasihat hukum yang menyebut bahwa Silfester masih berada di Jakarta. 

"Kami sangat berharap iktikad baik dan kooperatif dari penasihat hukum serta terpidana untuk hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna pelaksanaan eksekusi karena perkara yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Anang.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Pengacara: Silfester Matutina Ada di Jakarta

Nasional
2 bulan lalu

Pengacara Ungkap Keberadaan Silfester Matutina Saat Ini, Ada di Luar Negeri?

Nasional
3 jam lalu

Jamintel Sosialisasi Jaga Desa dan Pengukuhan DPC ABPEDNAS di Kabupaten Bogor

Nasional
5 hari lalu

Jaksa Mandiri Pangan: Upaya JAM-Intel Dorong Swasembada Pangan Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal