Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus ini.
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri atas tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.