Pencekalan Roy Suryo cs ke Luar Negeri Diperpanjang, Jadi 6 Bulan!

Riyan Rizki Roshali
Pakar telematika Roy Suryo (foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengajukan perpanjangan masa pencekalan Roy Suryo cs, tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Proses pencekalan diperpanjang dari awalnya 20 hari menjadi 6 bulan.

“Jadi, pencekalan oleh penyidik itu dilakukan, dikirimkan untuk ke-8 yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025, tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (21/11/2025).

Budi menjelaskan, pencekalan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung. 

“Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga proses ini juga berjalan,” ujar dia.

Sebagai informasi, Roy Suryo cs tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus fitnah ijazah palsu Jokowi pada Kamis (13/11/2025) lalu. Mereka tak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli meringankan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Roy Suryo cs Desak Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Ini Reaksi Polda Metro

Nasional
16 jam lalu

Roy Suryo Santai meski Dicekal: Hanya Tahanan yang Tak Boleh Keluar dari Negara

Nasional
17 jam lalu

Respons Roy Suryo Dicegah Polda Metro ke Luar Negeri: Saya Sih Senyum Aja

Buletin
3 jam lalu

Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Senyum Saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal