Pendaftaran Capres-Cawapres Pilpres 2024 Tanggal 7 September 2023, Masa Kampanye 120 Hari

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Jadwal pemungutan suara pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah disetujui pemerintah dan DPR digelar pada tanggal 14 Februari.  Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menyusun sejumlah tahapan dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Salah satu yang dirancang penyelenggara pemilu yakni, masa pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. Usulan rencana tahapan ini telah dipaparkan Ketua KPU, Ilham Saputra dalam rapat bersama pemerintah dan DPR beberapa hari lalu.

"Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden tanggal 7-13 September 2023," kata Ilham dalam paparannya.

Jika dilihat dari rancangan tahapan yang ada, bakal calon yang telah mendaftar selanjutnya akan diverifikasi dokumennya. Setelah itu, baru akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada tanggal 9-15 September 2023.

"Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanggal 11 Oktober 2023," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Nasional
6 hari lalu

KPK Duga Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp5,75 Miliar

Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo Tuding KPU Terbitkan Aturan Khusus soal Ijazah Capres-Cawapres untuk Loloskan Gibran

Internasional
3 bulan lalu

Kampanye Pemilu di India Ricuh Banyak Orang Terinjak-injak, 39 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal