Pendaftaran Capres-Cawapres Pilpres 2024 Tanggal 7 September 2023, Masa Kampanye 120 Hari

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Jadwal pemungutan suara pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah disetujui pemerintah dan DPR digelar pada tanggal 14 Februari.  Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menyusun sejumlah tahapan dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Salah satu yang dirancang penyelenggara pemilu yakni, masa pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. Usulan rencana tahapan ini telah dipaparkan Ketua KPU, Ilham Saputra dalam rapat bersama pemerintah dan DPR beberapa hari lalu.

"Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden tanggal 7-13 September 2023," kata Ilham dalam paparannya.

Jika dilihat dari rancangan tahapan yang ada, bakal calon yang telah mendaftar selanjutnya akan diverifikasi dokumennya. Setelah itu, baru akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada tanggal 9-15 September 2023.

"Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanggal 11 Oktober 2023," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
17 jam lalu

Denny Indrayana Ungkap Alasan Gugatan Syarat Cawapres Gibran Tak Bisa Dianggap Kedaluwarsa

11 hari lalu

Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi

13 hari lalu

Viral Ferry Irwandi Bikin Patungan untuk Hutan, Donasi Sudah Terkumpul Rp6,2 Miliar!

4 bulan lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal