Pendaftaran Capres-Cawapres Pilpres 2024 Tanggal 7 September 2023, Masa Kampanye 120 Hari

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kendati demikian, pihak penyelenggara masih membuka kesempatan bagi bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang tidak puas atas hasil penetapan. KPU direncanakan membuka penyelesaian sengketa ini pada tanggal 11 Oktober-9 Desember 2023.

Selanjutnya, sebelum melakukan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari, Capres dan Cawapres akan menjalankan masa kampanye. Dalam rencananya, KPU mengusulkan kampanye akan dimulai pada tanggal 14 Oktober 2023-10 Februari 2024.

"Durasi kampanye ini selama 120 hari," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR akhirnya memutuskan untuk memberikan persetujuan atas usulan yang diajukan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu tentang jadwal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar pada tanggal 14 Februari.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
19 jam lalu

Denny Indrayana Ungkap Alasan Gugatan Syarat Cawapres Gibran Tak Bisa Dianggap Kedaluwarsa

11 hari lalu

Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi

13 hari lalu

Viral Ferry Irwandi Bikin Patungan untuk Hutan, Donasi Sudah Terkumpul Rp6,2 Miliar!

4 bulan lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal