Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dimulai Besok, KPU Tetap Terima Dokumen Fisik

Felldy Aslya Utama
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2024 akan dimulai Senin (1/8/2022) besok. Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan pihaknya akan tetap menerima dokumen fisik untuk pendaftaran, meski sudah ada Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol.

Hal ini menjawab kekhawatiran sebagian pihak yang merasa bahwa Sipol satu-satunya sistem mutlak untuk melengkapi data dan persyaratan.

"Undang-undang menentukan bahwa untuk mendaftar ada 2 hal, menyerahkan surat pendaftaran dan menyerahkan dokumen persyaratan secara lengkap. Dokumen-dokumen yang membuktikan itulah yang kemudian harus diserahkan kepada KPU. Soal hardcopy atau Sipol, itu soal metode," kata Hasyim, Minggu (31/7/2022).

Hasyim menegaskan, Sipol hanya alat bantu yang diharapkan dapat mempermudah anggota KPU dalam memverifikasi berkas-berkas pendaftaran partai politik. Sipol juga dinilai mempermudah partai politik dalam melakukan pendaftaran itu sendiri. Pasalnya, jika hanya menggunakan dokumen fisik, maka akan ada tumpukan kertas yang sangat tebal yang harus disiapkan parpol untuk diberikan ke KPU.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
24 hari lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
24 hari lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Nasional
28 hari lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Nasional
29 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal