Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dimulai Besok, KPU Tetap Terima Dokumen Fisik

Felldy Aslya Utama
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (foto: MPI)

Ia mengingatkan jika menggunakan dokumen fisik maka proses verifikasi berkas pendaftaran partai politik bisa memakan banyak waktu. Proses verifikasi juga bisa saja melebihi batas akhir pendaftaran partai politik pada 14 Agustus 2022. Apabila berkas pendaftaran dinyatakan tidak lengkap sedangkan pendaftaran sudah berakhir, maka parpol tidak berkesempatan lagi untuk melengkapinya.

"Pintu KPU ditutup begitu tanggal 14 Agustus 2022 jam 24.00 (batas akhir pendaftaran partai politik). Kemudian, Sipol juga ditutup aksesnya tidak bisa lagi input data atau mengguungah dokumen begitu batas akhir pendaftaran partai politik," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Buletin
16 jam lalu

Bonatua Menang Gugatan di KIP, KPU Wajib Buka Salinan Ijazah Jokowi ke Publik

Nasional
17 jam lalu

KIP Perintahkan KPU Buka Dokumen Ijazah Jokowi, Bonatua: Ini Kemenangan Publik

Nasional
18 jam lalu

Menangi Sengketa Ijazah Jokowi, Bonatua: KPU Jangan Pakai Duit Rakyat Melawan Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal