Pendampingan Hukum Andi Arief, BPN Prabowo-Sandi Tunggu Sikap Demokrat

Antara
Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).).

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno belum memutuskan untuk memberikan bantuan hukum kepada politikus Partai DemokratAndi Arief yang terjerat persoalan narkoba. Sampai saat ini BPN masih menunggu sikap resmi Partai Demokrat.

Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, belum ada komunikasi dengan Partai Demokrat terkait Andi Arief. Selain itu, belum ada rencana pertemuan dengan partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu atas penangkapan Andi Arief.

"Untuk pendampingan hukum, BPN Prabowo-Sandi akan melihat apakah Demokrat sudah siapkan pendampingan hukum atau tidak," Ujar Sufmi di Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Andi Arief diketahui sebagai salah satu pendukung Capres Cawapres Prabowo-Sandi. Dia ditangkap polisi di salah satu kamar hotel di Jakarta.

Dalam keterangan resminya, polisi menyatakan Andi Arief merupakan korban dan kemungkinan akan direhabilitasi karena sebatas pengguna. Polisi selain menahan Andi Arief juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya alat hisap yang biasa digunakan untuk pemakaian narkoba jenis sabu-sabu.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
18 jam lalu

Periksa Nusron Wahid terkait Korupsi di ATR/BPN, KPK bakal Didalami soal Hal Ini

16 hari lalu

Sempat Geledah Kantor BPN di Bogor, Polda Metro: Beda Perkara dengan OTT KPK

20 hari lalu

Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Tanah Milik Kementerian ATR di Bali, 9 Saksi Diperiksa

21 hari lalu

Ngeri! Negara Pasifik Fiji Deklarasikan Darurat HIV: 1 dari 60 Warga Terpapar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal