JAKARTA, iNews.id - Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap polisi di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023) siang. Andi Pangerang ditangkap usai mengunggah postingan yang mengancam warga Muhammadiyah.
Laporan itu diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelapornya yakni Ketua Bidang HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah.
"Pada hari Minggu, 30 Mei 2023 pukul 12.00 WIB tersangka APH telah ditangkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur," kata Karo Penmas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Minggu.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi mengatakan Bareskrim akan mengungkap kasus itu lebih lanjut pada Senin 1 Mei 2023.
“Saudara AP ditangkap di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah,” ujar Vivid.