JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merilis hasil penelitian terkait keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam politik praktis. Menurut hasil riset itu, ditemukan 80 kasus ASN melanggar netralitas dalam pelaksaan Pilkada Serentak 2018 di lima provinsi.
“Kami melakukan penelitian di lima provinsi yakni Jawa Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara. Hasilnya, dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada terjadi di seluruh lokasi penelitian,” ujar peneliti KPPOD, Aisyah Nurul Jannah, di Jakarta, Minggu (24/6/2018).
Berdasarkan hasil penelitian lembaganya di lima provinsi itu, setidaknya ditemukan dua tipologi pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2018. Kedua tipologi itu adalah politisasi birokrasi dan birokrat yang berpolitik.
Politisasi birokrasi di daerah kerap dilakukan kelompok petahana maupun tim sukses mereka, yaitu dengan cara mengintervensi birokrasi melalui program dan kegiatan, serta memobilisasi ASN. Sementara, di sisi lain, ASN juga melibatkan diri di arena politik praktis untuk mendukung kandidat pilkada.
“Menurut catatan kami, ada 80 kasus keterlibatan ASN (dalam politik praktis pilkada) di lima provinsi. Dari jumlah tersebut, jenis pelanggaran paling banyak adalah ASN mengikuti deklarasi (dukungan kepada kandidat) sebanyak 20 kasus dan; ASN melakukan kampanye di media sosial Facebook sebayak 24 kasus,” kata Aisyah.