Sementara, di Sulawesi Tenggara ditemukan pelanggaran netralitas mulai dari tingkat kepala daerah hingga PPS (panitia pemungutan suara). Tercatat ada satu kasus yang melibatkan wakil bupati, 33 kasus melibatkan ASN, lima kasus melibatkan kepala dinas, satu kasus melibatkan sekda, satu kasus melibatkan camat, tujuh kasus melibatkan guru, lima kasus melibatkan lurah, dan satu kasus melibatkan PPS.
“Terakhir, di Maluku Utara terdapat 25 kasus pelanggaran PNS dalam proses Pilkada 2018. Pelanggaran paling banyak dilakukan PNS yakni mengikuti deklarasi, kampanye di media sosial, ikut kampanye di lapangan, dan ikut sosialisasi (visi dan misi calon),” ucap Aisyah.
Penelitian ini dilakukan KPPOD dalam rentang waktu Februari–Juni 2018 dengan pendekatan kualitatif. Adapun metode pengumpulan data dalam riset ini dilakukan dengan menganalisis regulasi, monitoring media, dan analisis program pemerintah daerah. KPPOD juga melakukan studi lapangan lewat diskusi kelompok terarah (FGD), wawancara mendalam, observasi, dan dibantu dengan software analisis Nvivo 12.