Penembakan di Tangerang, Pelaku Dendam Istri Disetubuhi Korban

Erfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut otak pelaku M melakukan penambakan karena dendam (Foto: Carlos Roy)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga orang tersangka kasus penembakan seorang paranormal berinisial Marwan alias Alex di Tangerang. Motif penembakan berencana tersebut terjadi karena dugaan korban telah menyetubuhi istri dan kakak ipar otak pelaku M. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, empat orang tersangka dalam kasus tersebut berinisial M, K, S dan satu orang DPO berinisial Y. 

Dari hasil pemeriksaan tersangka M sebagai otak kasus pembunuhan tersebut karena rasa dendam. Dendam tersebut muncul karena korban diduga melakukan hubungan gelap dengan istri pelaku. 

Istri pelaku awalnya berhubungan dengan korban yang berprofesi paranormal karena ingin memasang susuk. Namun, pelaku mengaku istrinya malah digoda.

"Rasa dendam ini karen ada dugaan memang kejadian tahun 2010 lalu saat istri tersangka M ini berobat kepada korban yang sebagai paranormal memasang susuk. Yang terjadi korban menyetubuhi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021). 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 jam lalu

HP Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Hilang Misterius, Keluarga Minta Polisi Periksa Febrio Adiono

4 jam lalu

Polisi Tangkap Pemilik Akun Pemukiman Setan gegara Posting Cara Bikin Bom Molotov

6 jam lalu

Pengacara Keluarga Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Sambangi Polda Metro Jaya, Pertanyakan Hasil Ekshumasi

2 hari lalu

Polda Metro: Perusuh Demo 27 Agustus Sebagian Besar dari Kelompok Anarko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal