Tidak terhenti di situ, dendamnya kembali memuncak hingga sampai melakukan pembunuhan setelah mengetahui kakak ipar yang juga menjadi korban persetubuhan yang diketahui saat ini sudah meninggal.
"Ini yang menimbulkan dendam untuk menghabisi korban ditambah ada cerita kakak kandungnya, istrinya meninggal dunia. Juga menjadi korban yang sama. Ini dugaan dari cerita tersangka M yang menimbulkan dendam dan mengatur melakukan pembunuhan," katanya.
Saat ini polisi masih mengejar satu tersangka berinisial Y dalam peristiwa tersebut. Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 388 KUHP tentang pembunuhan.