Penerimaan Pajak hingga Mei 2025 Anjlok 10,13 Persen, Ini Penjelasan Kemenkeu

Anggie Ariesta
Wameneku Anggito Abimanyu jelaskan penyebab penerimaan pajak 10,13 persen hingga Mei 2025. (Foto: Okezone)

Hanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya yang tumbuh sedikit, yaitu sebesar Rp5,94 triliun atau naik 0,8 persen.

Meski dari sisi neto ada penurunan, namun dari sisi bruto atau sebelum restitusi, penerimaan pajak masih menunjukkan pertumbuhan tipis. Total penerimaan bruto mencapai Rp895,77 triliun, naik 0,12 persen dibandingkan Mei 2024 yang sebesar Rp897 triliun.

Secara lebih rinci, penerimaan bruto PPh Non Migas tercatat Rp479,99 triliun atau naik 1,0 persen, PPN dan PPnBM sebesar Rp390,29 triliun atau naik 0,8 persen, serta PBB dan pajak lainnya sebesar Rp5,16 triliun atau tumbuh 2,0 persen.

Anggito menjelaskan, pertumbuhan penerimaan pajak bruto ini didukung oleh meningkatnya pembayaran angsuran PPh Pasal 25 oleh badan usaha pada Mei 2025. Selain itu, ada juga tambahan penerimaan dari PPh Pasal 26 yang seharusnya dibayarkan pada April, tetapi untuk tahun ini dibayar pada bulan Mei.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pedagang Pakaian Bekas Usul Skema Pajak Baru ke Purbaya, Seperti Apa?

Nasional
2 hari lalu

DPR Desak Kemendagri Rayu Kemenkeu Segera Cairkan Dana Darurat Bencana Sumatera

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Minta Pengusaha Taat Bayar Pajak usai Pemberantasan Barang Ilegal Rampung

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum terkait Kasus Pajak, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal