Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Bocor ke Media, Kuasa Hukum Protes

Lukman Hakim
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan (dok. istimewa)

Dia juga menyoroti bahwa Dahlan telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dan selalu kooperatif. Bahkan, pernah diperiksa hingga tengah malam.

Dipa menduga penetapan ini terkait dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Jangan-jangan ini karena masalah gugatan PKPU,” kata dia.

Kasus ini mencuat setelah dokumen penetapan tersangka ditandatangani oleh Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada 7 Juli 2025. Dahlan Iskan dan Nany Wijaya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat, penggelapan dan pencucian uang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Duduk Perkara Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Nasional
4 bulan lalu

Dahlan Iskan Tersangka Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum: Klien Kami Bukan Terlapor

Mobil
1 tahun lalu

Test Drive Mobil Listrik Xiaomi, Dahlan Iskan Terkesima Bisa Parkir Sendiri

Megapolitan
29 hari lalu

Penipuan Tanah Kavling di Bekasi, 58 Warga Rugi Sudah Bayar Angsuran hingga Rp3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal