Dia juga menyoroti bahwa Dahlan telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dan selalu kooperatif. Bahkan, pernah diperiksa hingga tengah malam.
Dipa menduga penetapan ini terkait dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Jangan-jangan ini karena masalah gugatan PKPU,” kata dia.
Kasus ini mencuat setelah dokumen penetapan tersangka ditandatangani oleh Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada 7 Juli 2025. Dahlan Iskan dan Nany Wijaya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat, penggelapan dan pencucian uang.