JAKARTA, iNews.id - Tim Pengacara Arya Daru Pangayunan menyurati Bareskrim Polri, Kamis (16/10/2025). Mereka mengajukan permohonan gelar perkara khusus.
Pengacara Arya Daru, Mira Widyawati mengatakan permohonan itu diajukan agar terdapat kepastian hukum terkait kematian sang diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
"Kita mengajukan surat ke Bareskrim adalah untuk mengajukan pengalihan penyelidikan plus gelar perkara khusus," kata Mira Widyawati di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Mira menuturkan, tim kuasa hukum juga menyambangi Biro Wassidik untuk menanyakan keseluruhan perkembangan pengajuan yang dilakukan terkait perkara ini.
"Kemudian kami juga ke Mampir ke Wassidik di atas, lantai 10, untuk menanyakan kelanjutan surat yang pernah kita masukkan ke sini bagaimana, untuk ke Propam dan lain-lain," ujar Mira.
Menurut Mira, Bareskrim sedang membuatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP3D) dan Laporan Kemajuan (Lapju).