Karena itu, ketika persidangan membahas suket pendidikan UTS Insearch, pihak penggugat tidak menemukan bukti baru terkait suket dalam persidangan di PTUN.
"Padahal itu adalah batu uji dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan bahwa PTUN menguji atas tiga hal, kewenangan, prosedur dan substansi. Nah, dokumen substansial untuk menguji ini tidak ada, kan logika sederhananya pasti kita menang kan? Karena dokumen mereka lemah," ujar Heriyanto.
Sebelumnya dikabarkan, gugatan terkait suket penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat Gibran Rakabuming Raka dicabut dari PTUN Jakarta. Pihak penggugat, Mercy Sihombing, melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, menyatakan pencabutan dilakukan karena tidak ada bukti baru yang dilampirkan Gibran selaku pihak tergugat.
Denny mengatakan, pihaknya sebelumnya telah meminta Gibran melampirkan sejumlah bukti terkait riwayat pendidikannya. Namun, bukti-bukti tersebut tidak kunjung diserahkan dalam persidangan.
“Tetapi tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu. Terutama yang kami ingat di MK itu yang sempat agar kami pahami ada tiga,” ujar Denny dalam sidang lanjutan perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT dengan agenda penyerahan bukti di PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026).