JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara terhadap terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer pada sidang Rabu (18/1/2023). Kubu Bharada E menyatakan bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.
"Silakan penasihat hukum untuk menanggapi tuntutan penuntut umum," ujar Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu (18/1/2023).
Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya segera mengajukan pleidoi pada pekan depan.
"Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan. Sebelumnya Jaksa mengajukan dua minggu untuk tuntutan, kami mengajukan cukup satu minggu," ujar Ronny Talapessy.
Menurut Ronny, tuntutan Jaksa pada kliennya itu sejatinya telah melukai rasa keadilan. Hakim pun menyetujui waktu satu minggu untuk menyusun pleidoi.
"Kami berikan kesempatan minggu depan, Rabu (25 Januari 2023) pembacaan pleidoi terdakwa maupun penasihat hukumnya," kata hakim.
Sebelumnya, jaksa menegaskan Bharada E terbukti melakukan pidana sesuai Pasal 340 KUHP.
"Menuntut Bharada E agar hakim yang memeriksa terdakwa Bharada e, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa seseorang sesuai Pasal 340 KUHP. Agar hakim menjatuhkan terdakwa Bharada E dengan pidana penjara 12 tahun," kata Jaksa.