Pengacara Bharada E Sayangkan Status JC Tak Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara

Rizal Bomantama
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut penjara 12 tahun, Rabu (18/1/2023). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut penjara 12 tahun, Rabu (18/1/2023). Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyayangkan status Justice Collaborator (JC) Bharada E tidak menjadi pertimbangan.

"Kami menyayangkan status terdakwa sebagai JC tidak dilihat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Ronny usai persidangan.

Ronny menyebut kliennya sejak awal berjuang secara konsisten dan mengambil sikap untuk mengungkap kebenaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dia juga berani jujur dari penyidikan sampai persidangan, sudah ditunjukkan," ucapnya.

Oleh sebab itu Ronny bersama tim kuasa hukum akan mengajukan nota keberatan atau pledoi atas tuntutan jaksa pekan depan.

"Kami penasihat hukum dan terdakwa mengajukan nota pembelaan, cukup satu minggu," kata Ronny usai persidangan.

Sebelumnya, jaksa menegaskan Bharada E terbukti melakukan pidana sesuai Pasal 340 KUHP.

"Menuntut Bharada E agar hakim yang memeriksa terdakwa Bharada e, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa seseorang sesuai Pasal 340 KUHP. Agar hakim menjatuhkan terdakwa Bharada E dengan pidana penjara 12 tahun," kata Jaksa.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
33 menit lalu

Dalang Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer

Internasional
6 hari lalu

Pria Mengamuk jelang Sidang Cerai, Tembak Mati 8 Orang termasuk 7 Anak Kandung

Buletin
7 hari lalu

Tampang 2 Pembunuh Nus Kei Tewas saat Ditangkap, 1 Orang Atlet MMA

Megapolitan
7 hari lalu

Kronologi Anak Bunuh Ibu Tiri di Tangerang, Pelaku Sempat Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal