Tangis Histeris Pendukung usai Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Sabar ya Chad

Rizal Bomantama
Pendukung terdakwa Bharada E menangis histeris saat jaksa membacakan tuntutan 12 tahun penjara di PN Jaksel Rabu (18/1/2023). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E 12 tahun penjara. Sejumlah pendukung Bharada E yang berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) langsung histeris.

Pantauan di lapangan, para pendukung yang kebanyakan perempuan berteriak histeris usai jaksa membacakan tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E. Sebagian dari mereka menangis.

"Sabar ya Chad," ujar salah satu pendukung saat Bharada E meninggalkan ruang persidangan.

Sebelumnya, jaksa menegaskan Bharada E terbukti melakukan pidana sesuai Pasal 340 KUHP.

"Menuntut Bharada E agar hakim yang memeriksa terdakwa Bharada e, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa seseorang sesuai Pasal 340 KUHP. Agar hakim menjatuhkan terdakwa Bharada E dengan pidana penjara 12 tahun," kata Jaksa.

JPU pun menjelaskan hal-hal yang memberatkan serta meringankan tuntutan. Untuk hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.

"Yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor dan menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga sedih. Kemudian perbuatan terdakwa meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar Jaksa.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan

Nasional
5 hari lalu

Nadiem Ngaku Patah Hati usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Tak Menyesal Pernah Jadi Menteri

Nasional
5 hari lalu

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Memohon Tetap di TNI, Berharap Bisa Bertugas Lagi

Nasional
5 hari lalu

Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ngaku Panik dan Takut Ketahuan usai Kasusnya Viral

Nasional
6 hari lalu

2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal