JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E 12 tahun penjara. Sejumlah pendukung Bharada E yang berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) langsung histeris.
Pantauan di lapangan, para pendukung yang kebanyakan perempuan berteriak histeris usai jaksa membacakan tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E. Sebagian dari mereka menangis.
"Sabar ya Chad," ujar salah satu pendukung saat Bharada E meninggalkan ruang persidangan.
Sebelumnya, jaksa menegaskan Bharada E terbukti melakukan pidana sesuai Pasal 340 KUHP.
"Menuntut Bharada E agar hakim yang memeriksa terdakwa Bharada e, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa seseorang sesuai Pasal 340 KUHP. Agar hakim menjatuhkan terdakwa Bharada E dengan pidana penjara 12 tahun," kata Jaksa.
JPU pun menjelaskan hal-hal yang memberatkan serta meringankan tuntutan. Untuk hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.
"Yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor dan menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga sedih. Kemudian perbuatan terdakwa meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar Jaksa.