Dia menerangkan, pihaknya tidak menginginkan lagi ke depan Indonesia dibikin gaduh oleh satu lembar ijazah yang sampai hari ini pun tak jelas.
Pihaknya telah menyampaikan perbaikan dari materi permohonan Judisal Review UU Pemilu yang akhirnya diterima Mahkamah Konstitusi.
"Nanti akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, diplenokan untuk kemudian kami melakukan persidangan. Harapan kami pasal 169 huruf R Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 ini ke depan bisa dimuat di dalam norma putusan Mahkamah Konstitusi bahwa KPU wajib melakukan autentikasi sehingga tidak ada lagi pertanyaan-pertanyaan apakah KPU wajib atau KPU tidak wajib," ucapnya.