JAKARTA, iNews.id - Pengacara keluarga David Ozora, Melisa Anggraini mengatakan eksepsi kubu terdakwa AG dinilai berlebihan karena telah masuk ke pokok materi perkara. Maka dari itu, dia yakin eksepsi pacar tersangka Mario Dandy Satrio itu bakal ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim.
"Proses hukum anak AG ini dilakukan sesuai prosedur anak, tapi jangan juga berlebihan yang dituntut oleh kuasa hukum kepada negara, kepada aparat sehingga kita ikuti saja sesuai prosedur. Tidak usah berlebihan karena gak elok juga mereka menuntut hal hal yang diatur," ujar Melisa, Kamis (30/3/2023).
Menurutnya, kubu AG memang memiliki hak untuk membantah semua isi dakwaan Jaksa, hanya saja diminta untuk tak berlebihan. Dalam eksepsinya, kubu AG mempersoalkan teknis materi pokok peristiwa tersebut. Padahal, proses hukum AG dilakukan sesuai prosedur sistem peradilan anak yang harus dihormati.
"Eksepsi mereka menyinggung terkait pokok materi, sementara di dalam KUHAP itu tidak boleh masuk dalam pokok materi, mereka tetap menyajikan terkait dengan kronologi dan sebagainya. Keyakinan kami eksepsi ini akan ditolak oleh majelis," tuturnya.
Dia pun yakin hakim bakal menolak eksepsi kubu terdakwa anak AG lantaran telah memasuki pokok materinya. Jaksa juga telah mengajukan tanggapan atas eksepsi tersebut yang bakal dibacakan pada Jumat tanggal 31 Maret 2023 besok.