JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa AG, kekasih Mario Dandy Satrio, Kamis (30/3/2023) pagi ini. Sidang beragendakan eksepsi yang diajukan penasihat hukum.
Sidang juga digelar secara tertutup karena AG berstatus anak.
"Iya agenda eksepsi dari penasihat hukum, tetap tertutup ya," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto
Persidangan digelar di ruang 7 PN Jaksel. Ruangan ini memang khusus untuk sidang anak.
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo menerangkan, pihaknya mengajukan eksepsi guna menanggapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, dia tak merinci poin apa saja yang ditanggapi dari dakwaan jaksa tersebut.
"Kami mengajukan eksepsi," kata Mangatta.