AG Pacar Mario Jalani Sidang Tertutup Hari Ini, Agenda Eksepsi Penasihat Hukum

Ari Sandita Murti
AG saat menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Jaksel (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa AG, kekasih Mario Dandy Satrio, Kamis (30/3/2023) pagi ini. Sidang beragendakan eksepsi yang diajukan penasihat hukum.

Sidang juga digelar secara tertutup karena AG berstatus anak.

"Iya agenda eksepsi dari penasihat hukum, tetap tertutup ya," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto

Persidangan digelar di ruang 7 PN Jaksel. Ruangan ini memang khusus untuk sidang anak.

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo menerangkan, pihaknya mengajukan eksepsi guna menanggapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, dia tak merinci poin apa saja yang ditanggapi dari dakwaan jaksa tersebut.

"Kami mengajukan eksepsi," kata Mangatta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
11 bulan lalu

AG Eks Kekasih Mario Dandy Ternyata sudah Bebas Bersyarat di Kasus David Ozora

Megapolitan
11 bulan lalu

AG Ingin Mario Dandy Dihukum Seadil-adilnya di Kasus Pencabulan

Megapolitan
11 bulan lalu

Penampakan Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan terhadap AG

Nasional
1 tahun lalu

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Kunjung Laku Dilelang, Harga Bakal Diturunkan lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal