Pengacara Desak Polda Metro Hentikan Perkara Roy Suryo cs: Tak Layak Ditindaklanjuti

Achmad Al Fiqri
Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, mendesak Polda Metro Jaya menghentikan perkara kliennya yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Refly menegaskan, perkara tersebut tak layak ditindaklanjuti.

"Bahkan saya berkali-kali mengatakan, jangankan dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta penersangkaan, itu diterima saja laporannya tidak layak sebenarnya. Karena ini adalah sebuah kegiatan akademik ya, yang menilai atau meneliti mengenai ijazah pejabat publik atau mantan pejabat publik yang memang berada di ranah publik berdasarkan UU KIP," kata Refly di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Refly turut merespons pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto yang menyebut penyidik akan melimpahkan perkara Roy Suryo cs ke Kejaksaan (P21). Menurutnya, pernyataan itu lebih bersifat normatif.

Refly menilai, Kabid Humas Polda Metro tak tahu kapan penyidik melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan.

"Itu pernyataan yang normatif sifatnya. Dan yang kedua, dia juga tidak tahu persis apakah memang akan P21 atau tidak. Intinya dia membantah kalau tidak P21, tapi apakah akan P21, dia juga tidak tahu," ucapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Roy Suryo Hadapi Sidang Dugaan Ijazah Jokowi 17 September, Kuasa Hukum Siapkan Strategi

2 hari lalu

Sidang Perdana Roy Suryo terkait Kasus Ijazah Jokowi Digelar 17 September 

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo Ditunda, JPU dan Menkeu Tak Hadir

3 hari lalu

Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo Kembali Ditolak, Polisi: Kami Hormati Putusan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal