Pengacara Desak Polda Metro Hentikan Perkara Roy Suryo cs: Tak Layak Ditindaklanjuti

Achmad Al Fiqri
Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun (foto: Achmad Al Fiqri)

"Nah, karena itu menurut saya apa yang disampaikan dia itu, ya memang dia doing his job sebagai humas. Kan humas kalau ditanya pasti tidak mungkin tidak jawab," tambahnya.

Menurutnya, penanganan perkara ini juga terlampau telah melebihi batas waktu yang diatur dalam KUHAP baru.

"Jadi kalau kami hitung sejak misalnya pelimpahan P19 misalnya, itu pelimpahan pertama itu pada tanggal 13 Januari, kemudian dikembalikan pada hari ke-13, berarti tanggal 26 Januari, dan seharusnya cuma ada waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas P19 ke Kejaksaan Tinggi DKI dari penyidik Polda Metro Jaya, maka lampaunya waktu itu sudah bertambah-tambah," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Roy Suryo Hadapi Sidang Dugaan Ijazah Jokowi 17 September, Kuasa Hukum Siapkan Strategi

2 hari lalu

Sidang Perdana Roy Suryo terkait Kasus Ijazah Jokowi Digelar 17 September 

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo Ditunda, JPU dan Menkeu Tak Hadir

3 hari lalu

Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo Kembali Ditolak, Polisi: Kami Hormati Putusan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal