JAKARTA, iNews.id - Pengacara Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Aziz Yanuar menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengandung unsur diskriminasi. Penilaian itu disampaikan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Aziz mengatakan, jaksa tidak hanya mendakwakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi juga memasukkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kemudian tadi saya tambahkan ada juga UU ITE ya, jadi bukan cuma 310, 443 dan semacamnya, tapi ada UU ITE," ujar Aziz dalam program Interupsi bertajuk 'Sidang Ijazah Jokowi: Perang Bukti dan Opini' yang disiarkan iNews, Kamis (2/7/2026).
Menurut Aziz, tim kuasa hukum memandang terdapat procedural engineering dalam penyusunan dakwaan. Selain itu, pihaknya juga menilai terdapat perlakuan yang tidak sama terhadap perkara yang memiliki karakteristik serupa.
"Dakwaan-dakwaan itu memang jelas kalau dalam sisi kami ya, tim kuasa hukum dan Dokter Tifa sendiri, itu ada procedural engineering, kami memandang dan juga ada hal-hal yang memang mengandung diskriminasi juga," katanya.