Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Jadi Barang Bukti Perkara Dokter Tifa
JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum pidana dan media sekaligus Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Firman Wijaya menegaskan karya jurnalistik tidak layak digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan dugaan tindak pidana. Hal itu disampaikan Firman menanggapi jaksa penuntut umum (JPU) yang menggunakan karya jurnalistik sebagai barang bukti dalam dakwaan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
“Iya (tidak layak), karena menurut hemat saya ini akan terjadi benturan antara UU hukum pidana dengan UU yang melingkupi karya jurnalistik, kerja-kerja jurnalistik, yaitu Dewan Pers ada insttusinya sendiri, ada instrumennya sendiri,” kata Firman saat dihubungi, Kamis (2/7/2026).
“Pertanyaannya apakah ini sudah dilewati apa belum? Jika ini tidak dilewati, itu menjadi persoalan karena sama saja melanggar UU yang secara existing sudah berlaku, khususnya menyangkut karya jurnalistik, termasuk di dalamnya produk investigatif,” sambung dia.
Menurutnya, ada beberapa mekanisme yang harus dilalui jika karya jurnalistik dijadikan bahan atau barang bukti dalam persidangan. Mekanisme pertama yakni Dewan Pers.
“Karena sudah ada UU yang existing untuk itu, itu yang pertama. Yang kedua, pers itu kan di samping karya jurnalistik adalah medium publik, pilar demokrasi. Jadi bagaimana mungkin medium publik sebagai ruang demokrasi kemudian menjadi objek tindak pidana,” ujar dia.