JAKARTA, iNews.id - Djoko Tjandra disebut menolak action plan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dari sejumlah point action plan, Djoko Tjandra disebut menolak action plan pada Desember 2019 karena menganggap tidak ada yang terlaksana.
Tim pengacara Jaksa Pinangki Sirna Malasari menampik dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait soal action plan yang diajukan kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) disebut dilakukan oleh kliennya.
"Itu bukan dari terdakwa, bukan dari Pinangki," kata kuasa hukum Pinangki, Aldrus Napitupulu di PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Proposal action plan itu disebut tidak jelas asal-usulnya. Bahkan, dalam persidangan JPU juga sudah menjelaskan bahwa proposal itu pengurusan fatwa tidak terlaksana.
"Itu tidak jelas darimana dan jaksa sendiri sudah akui kok, kalau didengar JPU (menyebut) bahwa tidak ada yang terlaksana," kata dia.