"Kan tadi ada 3 kali lah diulang bahwa itu tidak jadi terlaksana, tidak jadi," kata dia lagi.
Namun, Aldrus enggan berkomentar banyak soal dakwaan yang menyebut jika Pinangki sudah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Nantinya hal itu bakal dibuktikan dalam proses persidangan.
"Itu kan pokok perkara. Nanti kami akan sampaikan itu tidak terbukti," katanya.
Dalam surat dakwaan dipaparkan 10 poin action plan yang diajukan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya tidak terealisasi. Doko Soegiarto Tjandra pun menolak action plan dengan memberi catatan ‘no;’.
"Djoko Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari action plan dengan tulisan 'no'," kata Jaksa.